Menu

Ahok Sebut Anies Baswedan Pintar Ngomong, Gerindra Balas Begini

Siswandi 20 Jun 2019, 12:10
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int
Beberapa bangunan yang telah berdiri di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Silang pendapat terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, terus berlanjut. Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disebut pintar ngomong oleh mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok .

Pernyataan Ahok itu, ditanggapi Partai Gerindra DPRD Jakarta. Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, Anies Baswedan tidak mungkin asal menerbitkan IMB bagi bangunan di pulau reklamasi.

"Pak Anies sesuai aturan, dia punya dasar hukum mengeluarkan itu. Nggak asal," tegasnya, Kamis 20 Juni 2019.

Dilansir detik, Ghoni mengatakan, Anies tidak mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan lembaga dan dinas terkait. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta hingga meminta masukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Ada konsultasi dengan Citata, Citata juga kaji. IMB juga hasil rekomendasi Citata. Citata juga dengan biro hukumnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Nggak mungkin Pak Anies buat atau teken, instruksikan dinas terkait, pasti ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, mekanisme dalam perizinan IMB. Kalau tidak ada dasar hukum, Pak Anies juga nggak berani. PTSP juga dilibatkan," terangnya lagi.

Ghoni lalu balik menyorot perilaku mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang membiarkan bangunan tanpa dasar hukum dibangun di pulau hasil reklamasi tersebut. Menurutnya, bangunan yang ada saat ini di atas pulau buatan itu, bukan mulai dibangun saat Anies menjabat pada 2017.

"Pada zaman Pak Ahok tidak buat aturan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (aturan). Reklamasi nggak jelas, bangunan nggak jelas. Itu bukan hanya saat Pak Anies bangunan itu dibangun. Sampai 1.000 unit kalau tidak salah," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di pulau reklamasi. Padahal bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov karena dinilai melanggar izin. Setidaknya, ada 932 bangunan yang disegel karena tak memiliki IMB.

Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.

Pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.

Dalam keterangannya belum lama ini, Anies Baswedan mengatakan, ada sekitar seribu unit rumah yang telah dibangun pengembanga di kawasan pulau reklamasi itu sepanjang tahun 2015-2017. Menurutnya, aktivitas pembangunan rumah itu sudah berlangsung sebelum ia menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Guna menyelesaikan polemik itu, pihaknya melihat ada tiga fakta. Pertama. adanya Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang PRK. Kedua, ada lahan kurang dari 5 persen di pulau reklamasi yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut. Ketiga, ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," terang Anies.

Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, pun angkat bicara. Menurutnya, ada dasar alasan mengapa ia menerbitkan Pergub tersebut.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," terangnya, Rabu kemarin.

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi.

Ahok mengaku heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.

Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di pulau reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda. ***