Dewan Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Ranperda
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tetang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Selasa 18 Juni 2019.
Rapat paripurna dimulai pukul 14.30 WIB. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, SAg sidang dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar.
Setidaknya 31 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkalis mengikuti persidangan penyampaian laporan tentang PDAM Tirta Terubuk Bengkalis.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada rapat paripurna 28 November 2019 lalu. Menindaklanjuti Ranperda tersebut, DPRD membentuk Pansus dan melakukan sejumlah agenda kerja.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna hari rabu 28 November 2018 telah disampaikan tantang pembentukan PDAM Tirta Terubuk Bengkalis," ungkap Ketua DPRD Bengkalis.
Pansus Perubahan PDAM Tirta Terubuk Sampaikan 5 Poin
Sofyan S. P.di ketua Pansus menyampaikan kepada Bupati Bengkalis dan jajarannya yang telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra DPRD soal perubahan peraturan daerah ini yang ikut bersama-sama berkonsultasi ke bagian hukum dan HAM Provinsi Riau.
"Kami panitia Pansus setelah mencermati ranperda penjelasan yang disampaikan Bupati Bengkalis tentang pandangan umum fraksi dewan perwakilan rakyat daerah selanjutnya dan menjelaskan hasil pembahasan raperda tersebut,"ungkap Sofyan.
Peraturan daerah kabupaten Bengkalis tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bengkalis nomor 4 tahun 1994 atas tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bengkalis daerah tingkat 2 Bengkalis nomor 4 tahun 1994 tentang pendirian perusahaan air minum PDAM Kabupaten Bengkalis, dianggap tidak sesuai lagi dengan judul yang ada
"Karena tentang judulnya pendirian berarti kita akan menjadikan PDAM yang baru. Sedangkan PDAM kita yang sudah ada sejak tahun 1994 setelah mempelajari dan mendengar melakukan pembahasan terkait serta mengamati kondisi terkini maka Pansus dapat memahami dan menerima usulan judul menjadi perusahaan umum daerah Air minum Tirta terubuk kabupaten Bengkalis yang diajukan oleh pemerintah daerah.
1. Meminta kepada saudara Bupati Bengkalis segera .enindaklanjuti Perda yang akan kita sepakati pengesahannya ini ke dalam peraturan peraturan teknis terutama dalam bentuk peraturan Bupati sehingga peraturan ini segera dapat disahkan.
2. Dengan dibentuknya Perda air minum Tirta terubuk ini maka diminta agar dapat lebih mewujudkan sistem penyediaan air minum dan diharapkan dengan pembentukan air minum Tirta terubuk penyediaan air minum yang berkualitas kuantitas dan kontinuitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Kepada saudara Bupati Bengkalis agar memerintahkan bagian Ekonomi, Setda Bapenda, BPKAD kabupaten Bengkalis untuk dapat lebih menggali lagi sumber-sumber potensi yang masih belum terdata dengan melakukan berbagai hal diantaranya survei pendataan maupun pengkajian yang lebih akurat lagi terhadap potensi yang ada, sehingga bisa dijadikan sumber dalam hal peningkatan hasil pendapatan asli daerah kabupaten Bengkalis.
4. Diharapkan di dalam penerimaan pegawai dan tenaga kerja di air minum Tirta terubuk untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang kualitas dan kuantitasnya yang benar-benar bisa dipakai keahliannya.
5. Sebagai mitra dari dewan perwakilan rakyat daerah kami berharap kepada pemerintah daerah dan seluruh stakeholder supaya bersinergi dalam menjalankan pemerintahan ini terutama dalam hal menjalani peraturan daerah yang sama-sama kita sahkan, ini diharapkan juga kepada pemerintah daerah agar perda yang telah disahkan ini diharapkan agar Perda yang telah disahkan dan Perbubnya sudah ada diberikan kepada pihak DPRD Jangan dibiarkan terlalu lama.
"Bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya perusahaan Air minum Tirta Terubuk ini agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan untuk ikut mensukseskan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis sehingga dengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah daerah, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dengan demikian diharapkan agar dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor penerimaan PAD,"tambah Sofyan.
Semua Fraksi Sepakat
Usai pembacaan laporan Pansus tentang perubahan perda pembentukan PDAM Tirta Terubuk, semua Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan sepakat dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD menanyakan tanggapan satu persatu fraksi yang ada di DPRD.
"Kami menyetujui dan sepakat tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk disahkan menjadi Perda,"ungkap Firman dari praksi PPP.
Selain laporan penyampaian perubahan tenang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, diwaktu yang sama juga dilakukan penyampaian laporan pansus terhadap tiga Ranperda lainnya dan satu rekomendasi DPRD.
Ranperda dimaksud masing-masing, Ranperda tentang penyertaan modal ke PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang PDAM Tirta Terubuk, Ranperda tentang pembiayaan tranportasi jamaah haji dan monitoring serta identifikasi permasalahan BUMD serta Bank Riau Kepri.
Pemkab Berikan Apresiasi
Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar memberikan apresiasi tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk untuk dibahas selanjutnya menjadi sebuah Perda
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,"katanya.
Asisten menyadari, menyelesaikan sebuah Ranperda tidaklah mudah butuh kerja keras dan komunikasi inten agar hal yang dihasilkan dapat menjadi produk yang baik dan memiliki kekuatan hukum
"Kami sadari kerja keras pansus dalam menyelesaikan yang dimaksud tidaklah mudah. Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukkan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis ke depan,"pungkasnya.
Berikut susunan Pansus perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 tentang pembentukam PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
1. Sofyan S. Pdi (Ketua)
2. Firman (Wakil Ketua)
3. Syaiful Ardi (Anggota)
4. H. Zamzami SH
5. Ibra Teguh
6. Syaukani
7. H Thamrin Mali SH
8. Syahrial ST
9. Susianto SR
10. H Jasmi
11. Febriza Luwu
12. Tinner Waet Bet Tumanggor
13. Edi Budianto
14. Dr Morison Bationg Sihite
15. Johan Wahyudi.
R24/Adv/Hari