Menu

Paling Lambat 7 Hari, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Ardi 24 Jun 2019, 19:20
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan Bapri Naldi/ardi
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan Bapri Naldi/ardi

Dengan ketentuan ini, dipastikan Caleg terpilih nantinya tidak akan masuk dalam daftar anggota DPRD yang akan dilantik.

"Makanya kita minta Caleg terpilih untuk mempersiapkan LHKPN ini. Agar seluruhnya bisa kita sampaikan untuk dilakukan pelantikan," tukasnya.

Naldi juga menyebutkan, Caleg terpilih untuk DPRD Pelalawan tidak berubah dengan nama-nama yang sudah neredar ditengah-tengah masyarakat. Apalagi, untuk Pelalawan, tidak ada satupun Caleg dan partai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.***


R24/phi/ardi

Halaman: 12Lihat Semua