Paling Lambat 7 Hari, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
Dengan ketentuan ini, dipastikan Caleg terpilih nantinya tidak akan masuk dalam daftar anggota DPRD yang akan dilantik.
"Makanya kita minta Caleg terpilih untuk mempersiapkan LHKPN ini. Agar seluruhnya bisa kita sampaikan untuk dilakukan pelantikan," tukasnya.
Naldi juga menyebutkan, Caleg terpilih untuk DPRD Pelalawan tidak berubah dengan nama-nama yang sudah neredar ditengah-tengah masyarakat. Apalagi, untuk Pelalawan, tidak ada satupun Caleg dan partai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.***
R24/phi/ardi