MH Bersama 1,9 Kilogram Ganja Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau
RIAU24.COM - Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram. Pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MH (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ppengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika) sebagaimana diamanatkan pada undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah jalan Mushola, Kel Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurutnya, hal itu tindak lanjut dari informasi yang diterima tim opsnal unit reskrim polsek Mandau dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka MH (32).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.