Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dipercepat, Ini yang Dilakukan MK
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, sidang putusan gugatan Pilpres 2019 dipercepat menjadi hari Kamis, tanggal 27 Juni 2019 mendatang. Terkait hal itu, sejumlah langkah pun telah dilakukan. Termasuk menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019.
Seperti dituturkan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan berupa surat elektronik yang dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait. Yakni Prabowo-Sandi (pemohon), KPU (termohon), TKN Jokowi-Ma'ruf (pihak terkait), juga Bawaslu.
"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via e-mail tadi sekitar jam 14.15 WIB," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
"Hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui, dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," tambahnya, dilansir viva.
Dikatakan, hukum acara di MK mengatur pemberitahuan untuk menghadiri sidang kepada pihak-pihak yang berperkara tiga hari sebelum pelaksanaannya. Selain itu, Fajar juga mengemukakan, pihak-pihak itu telah mengonfirmasi kehadiran pada 27 Juni 2019.