Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dipercepat, Ini yang Dilakukan MK
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menghormati sikap MK yang berencana mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, pada tanggal 27 Juni 2019.
"Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah," kata Arief di kantornya.
Arief menambahkan sesuai undang undang MK mempunyai waktu maksimal memutuskan sengketa Pilpres 2019 maksimal hingga tanggal 28 Juni.
"Kita percayakan kepada mahkamah. Saya percaya mahkamah akan memutuskan seadil-adilnya, tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun keputusan MK," ujarnya lagi. ***