Menu

Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dipercepat, Ini yang Dilakukan MK

Siswandi 24 Jun 2019, 23:51
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan PIlpres 2019. Foto: int
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan PIlpres 2019. Foto: int
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, menghormati sikap MK yang berencana mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, pada tanggal 27 Juni 2019.

"Saya serahkan sepenuhnya pada mahkamah," kata Arief di kantornya.

Arief menambahkan sesuai undang undang MK mempunyai waktu maksimal memutuskan sengketa Pilpres 2019 maksimal hingga tanggal 28 Juni.

"Kita percayakan kepada mahkamah. Saya percaya mahkamah akan memutuskan seadil-adilnya, tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun keputusan MK," ujarnya lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua