JPU Dakwa Lima Komisioner KPU Palembang Hilangkan Hak Suara Ribuan Warga
Karena itu, jaksa mendakwa kekurangan surat suara diakibatkan KPU Kota Palembang tidak memastikan terlebih dahulu surat suara yang dikirim ke TPS-TPS telah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ursula menegaskan para komisioner sepatutnya bertanggung jawab mengetahui dan memastikan surat suara tidak kurang. "Oleh karena itu perbuatan mereka para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 554 dan 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.
Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim usai jeda salat Jumat.
"Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU tadi, kami memutuskan untuk menyampaikan eksepsi keberatan. Nanti 13.30 WIB bisa didengar sama-sama lagi. Poin-poinnya yang keberatan, 3 poin, antara lain ada yang kedaluwarsa, gugatan kurang cermat dan lainnya," ujar Rusli.***
R24/bara