Menu

FPI Sebut Sejak Zaman Ahok Pemerintah Sudah Berkali-kali Ajak Habib Rizieq Rekonsiliasi

Satria Utama 11 Jul 2019, 09:59
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM -  Wacana memasukkan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto ternyata tidak terlalu diambil pusing oleh para petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis. Menurutnya upaya pemerintah untuk rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab telah berlangsung lama, sejak munculnya konflik dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi buat kami no comment lah. Mau dimasukkan mau tidak dimasukkan, wong dari dulu usaha rekonsiliasi itu sebenarnya sudah ada,” ujarnya, Rabu (10/7) malam seperti dilansir pojoksatu.id.

Sobri menjelaskan bahwa pemerintah di bawah rezim Jokowi telah berulang kali mencoba untuk rekonsiliasi dengan imam besar yang kini tinggal di Arab Saudi itu.

Sejak tahun 2016 lalu, Habib Rizieq memang terdepan dalam memimpin Aksi Bela Islam. Aksi ini menuntut Ahok yang disebut dekat dengan lingkaran pemerintah, segera diproses dalam kasus penistaan agama.

Aksi berlanjut hingga puncaknya terjadi pada 2 Desember 2016, di mana umat Islam berkumpul di Monumen Nasional (Monas). Jumlahnya diklaim mencapai jutaan orang.

“Jadi bukan barang baru buat kami. Sudah berkali-kali ada utusan-utusan pemerintah Jokowi untuk rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, dari dulu bukan baru,” tandasnya.

Usulan pemulangan Habib Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsialiasi Prabowo-Jokowi pertama kali disampaikan Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan.

Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain," tulis Dahnil Ahnazar Simanjuntak pada Kamis 4 Juli 2019 silam.***

 

R24/bara