Tiga Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita 10 Kg Sabu Dan 15 Ribu Pil Ekstasi
"Peran ketiganya berbeda, Si A sebagai kurir dan juga penyedia tempat penyimpanan, si D sebagai pengendali dan juga kurir dan si BD sebagai kurir," jelasnya.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mennyita satu unit mobil dan juga sepeda motor yang digunakan para pelaku.
"Kita juga sita satu unit mobil dan sepeda motor milik mereka," pungkas Kombes Suhirman.
Baca juga: 11 Hari Pengejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Penjual Goreng Padang Pariaman
Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atu penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua Puluh) tahun.