Prihatin Nasib Kivlan Zein, Ratusan Purnawirawan TNI AD Ramai-ramai Teken Surat Minta Penangguhan
RIAU24.COM - Proses hukum yang kini menimpa Kivlan Zein, mengundang prihatin dari sesama rekannya di TNI AD. Sebagai bentuk rasa prihatin itu, ratusan Purnawirawan TNI AD bersama-sama menandatangani surat untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein.
Dalam surat tersebut, termaktub kesediaan mereka sebagai jaminan untuk proses penangguhan Kivlan Zein tersebut.
Aksi solidaritas tersebut berjalan di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Ketua Umum PPAD Letjen TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri, setidaknya ada sekitar hampir 120 purnawirawan yang menandatangani surat tersebut.
"Tadi ada sejumlah purnawirawan, tadi mungkin 120-an hadir dari lulusan 1966 dari yang tertua sampai 1985 ada tadi. Banyak yang kebanyakan angkatan saya 1971-1974, yang mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini, jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan, kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," ujarnya di lokasi, Selasa (16/7/2019).
Dilansir detik, lebih lanjut Kiki mengatakan, untuk pengajuan penangguhan tersebut, dirinya pernah berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo. Namun sejauh ini belum ada respon. Karena itu, akan mengirim surat secara tertulis dengan ditandatangani serta juga pengumpulan KTP dari para purnawirawan yang hadir.
"Saya sudah pernah langsung ke presiden waktu diundang sebagai Ketua Umum PPAD, tapi itu kan lisan, kalau ini kan tadi ada tanda tangan dan KTP yang dikumpulkan. Maka kita ajukan lagi, kalau dulu kan kita hanya lisan saja begini, kalau sekarang ada 120 orang menandatangani sebagai penjamin," ucapnya.
"Tapi satu hal sebagai sesama purnawirawan Kivlan juga anggota PPAD. Saya sebagai ketua umum kita juga punya moral untuk membantu dia," lanjut Kiki.
Kiki menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan permohonan penangguhan ini. Apalagi Kivlan pernah memiliki andil dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.
"Kita tujuannya itu, mengapa Kivlan harus dibantu dibebaskan karena dia ini, kalau salah kan semua orang punya salah, pasti kita juga punya salah. Tapi jangan dilupakan juga dong, kalau dia juga punya jasa terhadap negara bangsa ini," tambahnya.
Kiki kemudian menceritakan aksi Kivlan saat ikut membebaskan hampir 20 orang, yang disandera Abu Sayaf di perairan Filipina, beberapa waktu lalu. Meski harus beresiki kehilangan nyawa, Kivlan datang ke tengah hutan di Filipina Selatan untuk bertemu Abu Sayaf. Negosiasi yang dilakukannya membuahkan hasil, sehingga WNI yang sempat ditahan, akhirnya dilepas kembali.
" Bukan hanya satu kali dia lakukan, hampir 18 orang tiga sampai 4 kali," tambahnya.
Jika permohonan penangguhan yang diajukan ini ditolak, maka Kiki bersama PPAD akan menempuh cara lain.
"Ya itu kita lihat ada celah hukum apalagi, itu nanti dari pengacaranya Pak Kivlan lah kira-kira gitu yang mungkin memberikan apalagi yang harus diperbuat, ini masalah hukum kita tidak paham," terangnya. ***