DPRD Riau Sahkan Perda RPJMD 2019-2024
RIAU24.COM - DPRD Riau akhirnta mengesahkan perda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Riau 2019-2024 dalam rapat paripurna. Kamis 1 Agustus 2019. Rapat itu di pimpin langsung ketua DPRD Riau Septina Primawati dan di hadiri Gubernur Syamsuar juga sejumlah Anggota DPRD Riau.
Berdasarkan pantauan Riau24.com Rapat di awali laporan kerja pansus RPJMD yang di bacakan juru bicara pansus Marwan Yohanis. Dalam penyampaianya pansus menyoroti sektor pertanian dan perkebunan yang tidak mengambarkan permasalahan di Riau seperti tingginya jumlah perkebunan sawit ilegal di Riau. Tercatat tahun 2017 ada 1,8 juta perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau yang mengabaikan hak - hak masyarakat .
Kemudian pansus juga menyoroti terkait pertambangan batu bara yang dilakukan di daerah yang dampaknya bagi lingkungan hidup kurang sesuai harapan, maka dari itu kepada pemerintah bisa di jadikan perhatikan hal tersebut.
"Intinya pansus DPRD Riau mencatat visi dan misi gubernur telah sesuai ketika mencalonkan diri saat pilkada dan telah mencangkup masalah daerah tapi ada narasi gambaran masalah lingkungan hidup namun demikian iformasi itu telah selaras visi Indonesia 2024 sehingga, " terangnya.
Usai penyampaian laporan pansus, ketua DPRD Riau Septina mempertanyakan kepada anggota dewan yang hadir, apakah menerima dan menyetujui laporan kerja pansus, hasilnya semua anggota dewan menyetujuinya. Dengan demikian ranperda RPJMD sah menjadi perda.
Setelah disahkan , pimpinan rapat paripurna Septina menyerahkan perda RPJMD kepada Gubri Syamsuar. "Usai disahkan sesuai aturan ranperda ini paling lambat diserahkan pada mendagri tiga hari untuk di evaluasi agar sesuai UU, " tutupnya.