PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam
RIAU24.COM - Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, sebagai kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 5 Agustus 2019 di sebagian Jawa.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji itu untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.
"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, melansir Liputan6 Selasa 6 Agustus 2019.
Menurut Djoko, hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.
"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.
"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.