Menu

Presiden ILC Karni Ilyas Heran, PLN Beri Kompensasi Konsumen Cuma Berdasarkan Peraturan Menteri

Riki Ariyanto 8 Aug 2019, 09:20
Presiden ILC Karni Ilyas komentari kompensasi oleh PLN atas terjadinya black out (foto/int)
Presiden ILC Karni Ilyas komentari kompensasi oleh PLN atas terjadinya black out (foto/int)

RIAU24.COM -  Kamis 8 Agustus 2019, PT PLN (Persero) berencana memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi terhadap pelanggan. Ditaksir PLN mesti membayar kompensasi untuk 21,9 juta pelanggan di di Jakarta, Jawa Barat dan Banten senilai Rp 839 miliar.

zxc1

Pembawa acara atau lebih dikenal Presiden ILC, Karni Ilyas turut mengomentari kompensasi yang akan dibayarkan oleh PT PLN tersebut. "Agak aneh, pejabat PLN merasa kompensasi untuk komsumen yg dirugikan akibat blackout hanya sesuai Peraturan Menteri. Mereka tidak paham Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku untuk mereka. KUHPerdata itu jauh lebih tinggi dari Permen. Kitab itu mewajibkan semua kerugian diganti," cuit @karniilyas.

zxc2


Langsung saja para netizen atau warganet memberikan komentar. @Lea90784998: "Buka semua bung karni, biar rakyat tahu dan menjadi cerdas."

@ferryindrawan35: "Kok gitu ya?"

@PaijoAryanto: "Melaksanakan aturan tdk bisa dgn perasaan, Hukum itu Text Book, jika ada tertulis maka berlaku, jika tidak tertulis maka tidak bisa."

@mbahtrejo: "Berarti bisa digugat tuh. Waduh , tapi masalahnya yg salah kan pohon sengon Bang Karni ? Jd gimana tuh?"

@taufik_ok: "Tp kan hrs ad gugat menggugat baru ad ganti rugi materiil. Bukan begitu Datuk?"