Menu

3500 Hektar Hutan Lindung Bukit Suligi Dirambah Secara Ilegal, DPRD Riau Segera Rekomendasi PT Padasa Ke Polda Riau Untuk Diproses Hukum

Riko 10 Aug 2019, 11:08
Lakukan Perambahan hutan lindung, anggota DPRD Riau lakukan sidak ke PT Padasa Kampar
Lakukan Perambahan hutan lindung, anggota DPRD Riau lakukan sidak ke PT Padasa Kampar

RIAU24.COM -  PT Padasa Enam Utama yang beroperasi sejak 20 tahun lalu di dua kabupaten di Riau, Kampar dan Rokan Hulu, secara nyata telah merambah kawasan hutan lindung Bukit Suligi.

Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu, setidaknya ada sekitar 3500 hektar kawasan hutan lindung Bukit Suligi dilakukan okupasi secara illegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, hasil kunjungan lapangan ke kawasan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu belum lama ini, pihak perusahaan mengakui menggarap kawasan hutan lindung melalui sistem KKPA dengan membeli hasil sawit daru perkebunan rakyat setempat.

"Tetapi KKPA yang mereka sampaikan salah, dengan memakai masyarakat sebagai perlindungan. Kita sendiri juga tidak tahu apakah masyarakat KKPA adalah masyarakat setempat," ujar Asri Auzar.

Dia mengatakan, dalam hal pola KKPA seharusnya bukan dengan membeli hasil perkebunan garapan masyarakat secara illegal. Tetapi kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan lahan sekitar 20 persen dari HGU yang dimiliki. Diketahui luas lahan HGU PT Padasa sebesar 7700 hektar lebih.

“KKPA itu perlu diketahui ialah usaha dibuat perusahaan untuk masyarakat dimana yang haknya telah diatur oleh undang-undang 20 persen dari luasan lahan HGU milik perusahaan. Tetapi di sini tidak, justru di luar dari HGU. Perusahaan membeli dari masyarakat,” kata Asri.

Perusahaan perkebunan sawit yang berkantor pusat di Medan ini diketahui dimiliki seorang pengusaha bernama Nofrianti H Sebuya yang tinggal di Jakarta.  PT Padasa Enam Utama selain di Riau juga memiliki unit usaha perkebunan di Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam hal lahan, juga punya sejarah konflik dengan masyarakat setempat.

Asri mengatakan, DPRD Riau akan segera merekomendasikan proses hukum terhadap PT Padasa Enam Utama atas temuan perambahan ilegal kawasan hutan lindung.

"Jika diperlukan nantinya kami akan rekomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memproses hukum sejumlah perusahan perusak hutan Riau, salah satu diantaranya PT Padasa," ujarnya.

Dia berharap kedepan agar kawasan Bukit Suligi diselamatkan, hutankan kembali areal yang memang telah ditanami sawit. "Sawit yang ditanam dikawasan hutan lindung agar di binasakan seluruhnya. Jika ada alat berat didalamnya, maka tinggal dilakukan penyitaan oleh Tim Gakkum," tegasnya.

Gubernur Tidak Tegas Perkebunan Ilegal

Gubernur Syamsuar usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Riau ke-62 kemarin menyatakan akan menindak tegas pemilik perkebunan sawit tanpa izin yang ada di Provinsi Riau.

Syamsuar menyebut keberadaan perkebunan liar tersebut salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Provinsi Riau bersama penegak hukum akan menggelar rapat membahas penertiban perkebunan sawit ilegal pada Senin depan.

"Kami sudah mencermati kejadian kebakaran lahan ini salah satunya disebabkan perambahan hutan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga lahan bekas terbakar tersebut ditanami sawit," kata Syamsuar, Jumat 9 Agustus 2019.

Syamsuar mengatakan, penertiban perkebunan sawit ini juga merupakan masukan dari DPRD Riau dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mencatat ada 1,2 juta hektar kebun sawit ilegal di Riau tanpa izin. 

"Kemarin kami sudah kumpulkan semua perusahaan yang ada di Riau, kami katakan kami tidak main-main, kami akan menindak tegas kalau ada perusahaan yang main-main di Riau ini. Kita tak mau lagi ke depannya terjadi lagi kebakaran hutan ini," pungkasnya.