Menu

Pelapor Ustaz Abdul Somad Diadukan Balik ke Polisi, Ini Sebabnya

Siswandi 20 Aug 2019, 23:07
Pitra Romadoni memberikan keterangan usai mengadukan balik pelapor UAS ke Bareskrim Polri. Foto: int
Pitra Romadoni memberikan keterangan usai mengadukan balik pelapor UAS ke Bareskrim Polri. Foto: int

RIAU24.COM -  Heboh tentang aksi melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke pihak Kepolisian karena terkait video lama yang diunggah di media sosial, ternyata berbuntut panjang.

Tak terima salah satu ulama di Tanah Air dipermalukan seperti itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan, melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan Selasa 20 Agustus 2019.

Seperti diketahui, Sudiarto merupakan merupakan pihak yang pertama sekali melaporkan UAS ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu disampaikannya pada Minggu (18/9/2019) kemarin.

Menurut kuasa hukum TPUA, Pitra Romadoni, Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) karena telah menyebarkan laporannya di media sosial. Ulah Sudiarto itu menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik.

"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Selasa 20 Agustus 2019, dilansir cnnindonesia.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019.

"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," tambahnya, dilansir kompas.

Pitra menuturkan penyebaran bukti laporan itu memberikan kesan bahwa Abdul Somad sudah terbukti bersalah. Padahal, seseorang dinilai bersalah atau tidak itu merupakan keputusan pengadilan.

Dalam laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook yang menyebarkannya.

"Bukti LP terlapor yang disebarluaskan, sehingga mencemarkan nama baik UAS, dan bukti akun pribadi yang posting LP terhadap UAS," tambahnya.

Terkait hal ini, sebenarnya UAS telah memberikan pernyataan di media sosial. Menurutnya, video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu. UAS menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud merusak hubungan antar-agama di Tanah Air. Saat itu, dia hanya berupaya menjawab pertanyaan seorang jamaah.

Selain itu, Ustaz Somad menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum tertutup yaitu di masjid, untuk kalangan tertentu, yaitu jamaah di dalam masjid.

Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang melaporkan UAS ke Polisi terkait video rekaman yang sudah lama itu. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Jawa Timur. ***