Menu

Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis, Majelis Hakim Tipikor Vonis Berbeda Dua Terdakwa

Dahari 3 Sep 2019, 11:26
Siang Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis/hari
Siang Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis/hari
 
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Dalam dakwannya mendakwa dua terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini ditangani, Seksi Pidana khusus sejak akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah  pihaknya Kejaksaan menerima hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP,  ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.

Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.

Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga. Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.

Halaman: 123Lihat Semua