Menu

Tutup 1.350 Fintech Ilegal, ini Tips yang Harus Diperhatian Masyarakat Sebelum Melakukan Pinjol

M. Iqbal 13 Sep 2019, 15:46
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar mengatakan saat ini ada 127 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau yang memiliki izin di OJK.

"Sebanyak 1.350 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Munawar saat pemaparan Regulasi dan Perkembangan Fintech Lending di Yogjakarta, Jumat, 13 September 2019.

Pihaknya baik OJK maupun SWI secara rutin menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal. Hal itu dilakukan karena keberadaan fintech ilegal kerap meresahkan, apalagi cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

Maka dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK/SWI jika menemukan fintech lending ilegal. Munawar juga memberikan beberapa hal penting sebelum melakukan pinjaman secara online atau pinjol.
zxc1

1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK

Cek legalntas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.nd). 

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan 

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak meleblhu 30% dart penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar. 

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cncilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender dn rumah atau kantor. 
zxc2

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlllit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagal pnontas utama setelah menerima gaji. 

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam 

Pelajari dan survei terleblh dahulu bunga dan denda yang dttawarkan. Piluhlah pmjaman onlme yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan. 

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

OJK