PN Bengkalis Tolak Praperadilan Tersangka TPPU
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak permohonan Praperadilan Rafiandi bin Mustafa Kamal alias Andi Puteh. Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai miliaran rupiah. Diduga, uang tersebut hasil penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Aulia Fhatma Widhola, SH di PN Bengkalis, Kamis (19/9/19) sore kemarin, yang disaksikan kuasa hukum Rafiandi, Yosi Mandagi, SH.
Demikian diungkapkan Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah, SH kepada wartawan, Jum'at 20 September 2019.
"Hakim memutuskan menolak permohonan Praperadilan seluruhnya karena menurut hakim petugas kepolisian menetapkan sebagai tersangka karena sudah sesuai aturan dan prosedur," terangnya.
Sementara itu, Kasat Serse Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, setelah putusan itu, pihaknya akan kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan TTPU tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafiandi, Yosi Mandagi mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Narkoba Polres Bengkalis.
Pihaknya menilai langkah penyidik tersebut cacat formil hukum karena tindak pidana asal tidak ditemukan. Dengan demikian, penetapan tersangka TPPU batal demi hukum dan juga penyitaan yang surat tembusan penyitaan tidak pernah diberikan kepada kliennya atau pun keluarga.
Dikatakan Yosi, benda-benda bergerak milik kliennya yang disita petugas dan sampai saat ini Pemohon tidak mendapatkan surat penyitaan antara lain, mobil Fortuner putih, sepeda Motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza), satu set alat DJ Pioner + Henset, HP Samsung S7, mobil Jazz putih, sepeda motor Honda Beat Street, ATM BRI, ATM BCA, Speedboat Fiber 2 unit. ***