Menu

Pasca Kasus Korupsi Menpora, Jokowi Segera Bereskan Semua Menteri Bermasalah Sebelum Memulai Periode Kedua

Riko 21 Sep 2019, 22:20
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo diminta agar tidak lagi meminang menteri bermasalah di periode pertama di kepemimpinannya bersama KH Maruf Amin di era 2019-2024. Bahkan Jokowi diminta untuk mengganti bawahannya yang bermasalah sebelum pembentukan kabinet kerja jilid II.

"Bereskan menteri bermasalah dengan mereshuffle, jangan digunakan di periode kedua. Jika menteri-menteri yang bermasalah tersebut digunakan lagi, berarti presiden tidak siap membangun kabinet yang bersih dan profesional," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin melansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu 21 September 2019.

Terbaru, Menteri Jokowi yakni Menpora Imam Nahrawi tersandung kasus suap yang membuatnya jadi tersangka. Sebelumnya juga ada mantan Mensos, Idrus Marham terlibat kasus korupsi suap proyek PLTU Riau-1.

Di luar dua nama tersebut, belakangan sejumlah menteri juga kerap disebut dalam proses hukum kasus korupsi, seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diduga menerima aliran dana Rp 70 juta rupiah dari dua terpidana suap jual beli jabatan di Kemenag.

Kemudian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukitta juga serupa. ia bahkan kerap mangkir dari panggilan KPK dalam kasus suap distribusi pupuk dan impor gula rafinasi yang menjerat politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Belum lagi Menteri BUMN, Rini Soemarno yang disorot lantaran banyak anak buahnya di BUMN terjerat korupsi.

"Jangan menggunakan jasa menteri-menteri yang bermasalah. Menteri yang korupsi jelas jadi beban Jokowi. Jadi harus direshuffle dan jangan dipake lagi," imbuhnya.

Ujang menyatakan, sejatinya seorang presiden berhati-hati jika menteri-menterinya terlibat dalam kasus hukum, terlebih kejahatan luar biasa, yakni korupsi.

"Harusnya ketika para menteri itu sudah disebut-sebut oleh KPK diindikasikan menerima suap, maka harus segera direshuffle. Jangan menunggu jadi tersangka di KPK," tegas Ujang.

Ia pun membandingkan moral pejabat Tanah Air yang masih sangat berbeda dengan di luar negeri. Di negara lain, pejabat yang terlibat kasus korupsi memilih mundur dari jabatannya.

"Di sini di Indonesia, seorang menteri mengundurkan diri setelah jadi tersangka KPK," demikian Ujang.