Menu

Mundur Saat Waktu tak Tepat, Pengamat Sebut Yasonna Laoly Bisa Dituding Lari dari Tanggung Jawab

Siswandi 28 Sep 2019, 17:13
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu. "Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat. UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Beberapa isi dalam UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua