Menu

216 CPNS Pengangkatan 2019 Wajib Ikuti Latihan Prajabatan Tahun Depan

Ahmad Yuliar 4 Oct 2019, 19:43
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, telah mengusulkan pelaksanakan Latihan Prajabatan (LPj) untuk 216 Calon Pegawai Negeri Sipil (foto/int)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, telah mengusulkan pelaksanakan Latihan Prajabatan (LPj) untuk 216 Calon Pegawai Negeri Sipil (foto/int)

RIAU24.COM -  JUMAT- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, telah mengusulkan pelaksanakan Latihan Prajabatan (LPj) untuk 216 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru (pengangkatan 2019). Pelaksanaan LPj tersebut bakal dilaksanakan tahun depan (2020).

Sekretaris BKD, Bakharuddin menyebut kegiatan LPj akan dilaksanakan di Selatpanjang. Dalam pelaksanaan LPj nanti, BKD akan bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Riau. Dimana lembaga tersebut diminta menyiapkan widya swara untuk memberikan materi nantinya.

zxc1

“Insya Allah tahun depan kita akan melaksanakan LPj bagi CPNS kita. Waktu pasti akan kita sesuaikan nantinya,” ujarnya.

Bakharuddin mengakui juga saat ini program pelaksanaan LPj sudah diusulkan melalui APBD 2020. Ia berharap agar program tersebut bisa disetujui. “Sesuai aturan, CPNS harus sudah melaksanakan LPj maksimal 2 tahun. Lpj juga menjadi syarat untuk meningkatkan status mereka menjadi PNS,” terangnya.

zxc2

Dalam pelaksanaan LPj, seluruh CPNS akan dikarantina. Mereka diminta fokus untuk mengikuti pendidikan. Karena jika tak lulus, maka pengangkatan menjadi PNS akan ditunda.

“Seluruh peserta nantinya akan kita karantina, Selatpanjang selama pelaksanaan LPj. Tidak boleh pulang. Kecuali khusus bagi wanita alasan untuk memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada anak,” tegasnya.

LPj tersebut menjadi syarat mutlak diikuti bagi setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS nantinya. Pengangkatan dan pemberian SK PNS atau pengangkatan 100 persen berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPSDM.

“Jika tak lulus, maka CPNS tersebut tidak bisa diangkat. Jadi peserta harus bisa mengikuti dan memahami materi yang diberikan. Karena akan dilakukan penilaian oleh mereka (BPSDM),” katanya.

Selain materi didalam ruangan, Bakharudin mengingatkan, penilaian kedisiplinan juga sangat menentukan. “Jadi, jika tak disiplin, maka tetap berpotensi untuk tidak lulus,” tambahnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini menambahkan juga agar seluruh CPNS bisa mempelajari dan memahami aturan tentang Kepegawaian.  Sehingga bisa langsung menyesuaikan diri dan tau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

“Aturan-aturan tentang kepegawaian harus tau. Sejumlah aturan yang direkomendasikan diantaranya PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Kepegawaian dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.