Menu

Mulai Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Bakal Dilarang Beredar di Pasaran

M. Iqbal 6 Oct 2019, 17:26
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Mulai 1 Januari 2020, pemerintah melalui akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran di pasaran. Larangan ini juga sudah direncanakan sejak tahun 2015.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita melansir dari Merdeka.com, Ahad 6 Oktober 2019.

zxc1

Kata Enggar, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali, maka itu membahayakan kesehatan masyarakat. Dia sendiri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," tuturnya.
zxc2

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey mendukung program ini. Dia menilai kebijakan ini bisa sampai ke pasar-pasar, alasannya pun sama yakni kesehatan. Pasar ritel juga dijelaskan sudah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kita harap minyak dalam kemasan ini kita harap tak hanya di ritel modern tapi di pasar-pasar, sehingga masyarakat mendapat minyak sehat dan alami," jelas Roy.