Menu

Soal Perppu KPK, Refly Harun Sebut Masalah Jokowi Bukan Hukum, Tapi....

M. Iqbal 8 Oct 2019, 09:50
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR terus masih menjadi perbincangan publik. Apalagi, revisi tersebut dianggap sebagai pelemahan terhadap KPK.

Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memastikan jika Presiden Jokowi itu tidak akan tersandung kasus hukum hanya gara-gara menerbitkan perppu.

"Nggak ada masalah hukum kalo Pres Jokowi mau keluarkan perppu KPK," kicau Refly di akun Twitternya @ReflyHZ, Senin, 7 Oktober 2019.
zxc1

Dia menambahkan, masalah tersebut hanya persoalan politik dengan elite-elite partai yang ingin UU KPK baru berlaku.

"Yg ada, ya, masalah politik saja. Itu pun soal politik dg elite2 parpol saja, tdk dg rakyat banyak," tuturnya.

Netizen mengomentari kicauan Refly Harun tersebut. Begini kata netizen.
zxc2

"katanya ia pro rakyat, tapi kenapa ia gundah gulana memikirkan perasaan elite2 parpolnya," ujar @sunsetinprague.

"Para pendukung Jokowi yg sekarang anti Perppu, pasti akan menerima disaat Jokowi keluarkan Perppu. 
Pendukung garis keras Jokowi tidak akan bisa menolak keputusan Jokowi. 
Seperti dulu saat Jokowi tunda revisi. Juga kemarin saat Jokowi setuju revisi. Besok pun tetap sama," komentar @SuburBur.

"kuncinya pak de jangan mau tunduk sama partai," kata @kelvinlaoly.