Menu

Eni Akui KPK Dalami Peran Mekeng di Suap Terminasi PKP2B

Satria Utama 10 Oct 2019, 18:45
Eni Maulani Saragih
Eni Maulani Saragih

Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM dengan pemilik kontrak PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

PT AKT adalah anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.

Samin Tan diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni agar mengusahakan Kementerian ESDM dapat mencabut terminasi PKP2B PT AKT.

Karena, Kementerian ESDM melihat bahwa PT AKT telah melanggar perjanjian dengan menjadikan PKP2Bnya sebagai jaminan pinjaman uang di bank yang berdomisili di Hongkong.

Atas dasar itulah, Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Eni telah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua