Menu

Eni Akui KPK Dalami Peran Mekeng di Suap Terminasi PKP2B

Satria Utama 10 Oct 2019, 18:45
Eni Maulani Saragih
Eni Maulani Saragih

RIAU24.COM -  JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kembali apa yang ia ungkapkan dalam persidangan yang lalu.

Dalam kronologis kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Samin Tan. Eni menyebutkan, bahwa ia hanya menjalankan perintah dari mantan Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

"Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," kata  Eni usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Ia pun menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK adalah untuk mengecek konsisten pernyataannya. "Dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Eni menjelaskan, bahwa persoalan terminasi dan bantuan dirinya kepada Samin Tan karena perintah dari Mekeng. "Karenanya saya meminta agar pak Mekeng dan pak Jonan bisa dihadirkan di dalam persidangan," jelasnya waktu itu.

Mekeng sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan namun yang bersangkutan selalu beralasan dari sakit hingga melakukan perjalanan dinas ke Swiss.

Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap terminasi kontrak (PKP2B) di Kementerian ESDM dengan pemilik kontrak PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

PT AKT adalah anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.

Samin Tan diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni agar mengusahakan Kementerian ESDM dapat mencabut terminasi PKP2B PT AKT.

Karena, Kementerian ESDM melihat bahwa PT AKT telah melanggar perjanjian dengan menjadikan PKP2Bnya sebagai jaminan pinjaman uang di bank yang berdomisili di Hongkong.

Atas dasar itulah, Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Eni telah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.***

 

R24/rizal