Menu

KPK Sebut Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan Bengkalis Mengalir ke DPRD

Riki Ariyanto 11 Oct 2019, 14:02
Kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis diduga uangnya mengalir ke DPRD Bengkalis (foto/int)
Kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis diduga uangnya mengalir ke DPRD Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, uang yang diduga bagian dari suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis, mengalir ke DPRD Bengkalis.

Sebagaimana proyek ini menggunakan skema multi year atau tahun jamak. "Penyidik mendalami keterangan saksi (anggota DPRD Bengkalis) terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (11/10/2019).

zxc1

Atas itulah sejak beberapa hari yang lalu, KPK menjadwalkan anggota DPRD kabupaten Bengkalis. Bahkan, pada hari ini KPK menjadwalkan lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014.


Diantaranya dua mantan anggota Fraksi Demokrat Nanang Haryanto dan Rismayeni. Tiga orang mantan
anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Azmi R Fatwa, Fidel Fuadi, dan Khusaini.

zxc2

Menurut Febri kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bengkalis Amril Mukiminin (AMU). "Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," tuturnya.


Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. (R24/Rizal)