Menu

UU KPK Belum Bisa Diteken Karena Salah Ketik, Laode Syarif: Itu Bukti Terburu-buru-Tertutup

Siswandi 14 Oct 2019, 14:23
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum kunjung meneken UU KPK yang baru. Hal itu disebabkan adanya salah ketik atau typo. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, salah ketik itu merupakan bukti bahwa UU KPK tersebut memang dibuat dengan terburu-buru dan tertutup.

"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," lontarnya, Senin 14 Oktober 2019 di Gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dilansir detik, Laode Pun akhirnya mempertanyakan mekanisme pembahasan UU KPK yang salah ketik itu.

"Kita sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," lontarnya.

Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini membuat UU KPK jadi rancu. KPK sendiri jadi ragu untuk menjalankan UU KPK itu, mengingat kesalahan yang ada dinilai sangat fatal.

"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ujarny alagi.

Pihaknya berharap, pembahasan soal UU KPK yang salah ketik itu dilakukan dengan terbuka dan melibatkan KPK. Sehingga, nantinya KPK bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan UU tersebut.

"Kita sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.

Sementara itu, kompas melansir, salah ketika pada UU KPK yang disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu tersebut, terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Tertulis syarat huruf e, pimpinan KPK disebutkan berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan tertulisnya, yang tertulis malah "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku karena Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Sebelumnya, mantan anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, salah ketik itu terjadi bukan karena  terburu-buru. Menurutnya, hal itu murni kesalahan teknis.

"Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Nggak ada buru-buru di situ," ujarnya ketika itu. ***