RIAU24.com Nasional KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan Riki Ariyanto • 16 Oct 2019, 08:25 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka (foto/bisma) Penetapan ini merupakan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada hari kemarin.(R24/Bisma) Baca juga: Prabowo Tanggapi Keluhan Soal Program Makanan Bergizi Gratis, Janji Akan Perbaiki
Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu Nasional - 03 Feb 2025, 21:48
Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu Nasional - 03 Feb 2025, 21:44
Rocky Gerung Nilai Prabowo Tak Mungkin Lanjutkan IKN Proyek Ambisi Jokowi Nasional - 03 Feb 2025, 21:43
Patrick Kluivert dan PSSI Panggil Elkan Baggott Main di Laga Kualifikasi Piala Dunia Bela Indonesia, Jordi Amat Jadi Korban? Nasional - 03 Feb 2025, 21:43