Begini Beda Sikap Jokowi dan Kepolisian, Soal Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden
Terkait aksi unjuk rasa saat pelantikan presiden tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sudah menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019.
Langkah itu ditempuh dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
Hal itu dilontarkannya usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Senin (14/10/2019).
"Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu," terangnya ketika itu.
Tak hanya itu, imbauan agar tidak menggelar aksi unjuk rasa saat pelantikan, juga disampaikan unsur pimpinan DPR dan MPR.
Terkait sikap dari Polda Metro jaya tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai, polisi menghalangi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Keputusan polisi itu juga dinilai tak berdasar.