Menu

Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan

Riki Ariyanto 18 Oct 2019, 16:39
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat bersama Presiden Jokowi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penyerahan hibah ke Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

zxc1

Permohonan itu pun dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Achmad pun menunjukan sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dalam website tersebut tertera bahwa Imam memohonkan gugatan pada 8 Oktober 2019 dengan nomor Perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

zxc2

Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.

Dalam petitumnya, Imam menyebutkan, bahwa penetapannya sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara ini, Imam  diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019) silam. (R24/Bisma)