BEM UNRI Gelar Seminar UU KPK Antara Perpu, Judicial Review dan Parlementary Review
Riki Ariyanto
•
20 Oct 2019, 19:21
Pakar hukum dan anggota dewan provinsi Riau. Dalam kesempatan itu Presiden Mahasiswa UNRI Syaprul menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pencerdasan publik, apalagi kampus adalah kaum intelektual yang terus menerus berpikir kritis terhadap situasi yang sering dibicarakan di negara kita. "Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam 'keributan' KPK ini," ucap Syaprul.
zxc2
Pakar Hukum Samariadi, SH, MH memaparkan bahwa UU KPK memang belum sempurna tetapi paling tidak adalah bentuk keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini. "Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian. Jadi tidak semuanya diubah ya. Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Gak boleh KPK seperti lembaga Superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi," sebut Sam, panggilan akrab samariadi, SH, MH yang juga merupakan dosen Universitas Abdurrab Riau.