Menu

Dua Pelaku Curat di Mandau Bengkalis Diringkus, Seorang Perempuan Terlibat

Dahari 25 Oct 2019, 13:44
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku pencurian dan kekerasan (foto/hari)
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku pencurian dan kekerasan (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curhat), Kamis 24 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Para pelaku adalah AC (27) warga Jalan Lintas Duri Dumai KM 19 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dan SW (30) seorang perempuan Jalan Sakabotik RT.03 RW.02, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

zxc1

Sedangkan, korban Curat tersebut bernama Yusuf Siahaan SH (28) warga Simpang Caltex RT 02 RW 02, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rohil.

Sementara, Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK melalui Humas Polsek Mandau Aipda Yarman Ali Batehe, Jumat 25 Oktober 2019 membenarkan dengan penangkapan tersebut.

zxc2


"Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah Jam tangan merk Javaro warna hitam, satu buah dompet merk strauss warna coklat, satu buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam, satu buah SIM C dan A atas nama Yusuf Siahaan, satu buah STNK, satu buah surat Perbakin Basis Shoting Club, NPWP, cincin emas, satu cincin besi yang terbuat dari Kuningan dan satu tas selempang," ungkap Aipda Yarman.

Diutarakan Yarman, kasus curat tersebut, saat korban berada di Alfamart Kulim KM 19. Saat itu aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi. Dan tersangka atau pelaku ketika itu langsung mengambil satu buah berwarna merah yang berisikan barang seperti HP dan uang tunai.

"Uang tunai lebih kurang sebesar tujuh juta rupiah dan cincin emas seberat 2,5 Gram milik korban yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut terjadi sebelumnya korban yang berkendara dengan mobil, berhenti di TKP untuk istirahat karena mengantuk dan teman korban bernama Youcan Putra Gea tidur di luar, sedangkan korban tidur di dalam mobil dengan mesin menyala," ujarnya.

Lanjut Yarman, yang mana saat itu pintu korban kunci, namun kaca jendela diturunkan sedikit di pintu kiri dan kanan. Saat korban terbangun korban tidak melihat tas miliknya yang diletakkan di atas dashboard sudah tidak ada atau hilang, sedangkan pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan tidak terkunci.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp13.000.000,- dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan diatas team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan pada Kamis tanggal 24 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumah DP Bagan Besar Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan yang mereka lakukan, dan melakukan penggeledahan badan serta ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa, satu buah jam tangan merk javaro warna hitam, atu buah cincin emas, satu buah cincin besi atau terbuat dari kuningan.

"Setelah melakukan pengembangan, didua lokasi lagi, yang pertama, melakukan pencarian barang bukti di rumah tersangka SW, dan di rumah SW ditemukan barang bukti berupa, satu buah Handpone merek Nokia 105 warna hitam. Dan satu buah tas selempang. Sedangkan lokasi kedua ini, melakukan pencarian barang bukti di pinggir jalan depan rumah warga Jalan Sidomulyo Desa Boncah Mahang Bathin Solapan Kab. Bengkalis, dan di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya," pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan beberapa barang bukti diamankan ke Polsek Mandau Guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)