Menu

Tingkatkan Kualitas Ruang Ramah Anak, Pemkab Siak Kejar Predikat KLA Utama

Lina 26 Oct 2019, 13:27
Kabupaten Siak salah satu dari 30 daerah yang mendapatkan kuota penilaian sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (foto/lin)
Kabupaten Siak salah satu dari 30 daerah yang mendapatkan kuota penilaian sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Kabupaten Siak salah satu dari 30 daerah yang mendapatkan kuota penilaian sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Penilaian tersebut bertujuan meningkatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari Nindya menjadi Utama.

Asisten Pem dan Kesra Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono mengapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI yang memasukan Siak ke dalam Progran sertifikasi RBRA.

zxc1

"Kita berterimakasih kepada kementerian KPPPA, yang melakukan audit  dan sertifikasi Taman Tengku Sarifah Aminah ini," kata Budhi usai membuka pertemuan penilain RBRA di Ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak.

Lanjutnya, sertifikasi ini bagian dari perhatian pemkab Siak terhadap pemenuhan hak-hak anak, dalam mendukung kabupaten layak anak (KLA). Sehingga pemenuhan atas hak anak di ruang publik dapat terjamin dengan baik. 

"Taman TSA (Tengku Sarifah Aminah) yang berlokasi di Kampung Dalam Kota Siak. Merupakan Ruang Bermain Ramah Anak, menurut tim penilai ada beberapa item yang harus kita lengkapi, Seperti CCTV, Ketontong, peluit yang merupkan faktor penunjang keamanan. Kita komitmen kepada tim ini akan kita lengkapi secepatnya," terangnya.

zxc2

Senada juga di sampaikan oleh salah seorang tim Sertifikasi Lead Auditor Dermawanti mengatakan, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) bagian dari Kota Layak Anak (KLA) satu klaster terpenting di sebut infrastruktur anak. 

"Ada 13 persyaratan yang harus di penuhi oleh Siak. Ketika tersertifikasi RBRA keluar, tingkatannya akan banyak sekali menyumbang ke KLA yang baru peringkat Nindya akan menjadi Utama, dan nilainya 40,"ungkapnya.

Lanjutnya, Langkah ini sebagai upaya memperbaiki hasil penilaian standardisasi RBRA yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk tahun ini 30 daerah.

"Ada pedoman dan pentunjuk, penetapan lokasi,  pemanfaatan, keamanan vegetasi dan perabot bermainnya. Kementerian KPPPA Menilai yang namanya sertifikasi audit secara mandiri untuk ke 13 persyaratan itu. Dengan melihat kondisi esisting yang ada di lapangan," terangnya.

Hadir dalam cara itu, Kepala Dinas Kesehatan Siak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pariwisata Siak, Kadis DP3AP2KB Sebagai Leading sektor beserta staf, Camat Siak, Camat Mempura serta Kabag Humas Dan Protokol Pemkab Siak. (R24/Lin)