Menu

Wacanakan Larangan Cadar dan Singgung Celana Cingkrang, Jubir PA 212 Sentil Menag Fachrul Razi

M. Iqbal 1 Nov 2019, 09:53
Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin
Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin

RIAU24.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi soal wacana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah dan soal celana cingkrang, menjadi perhatian berbagai kalangan.

Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai jika wacana larangan memakai cadar dan celana cingkrang itu benar-benar diterapkan, maka terjadi salah kaprah.
zxc1

"Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” kata dia dilansir dari JPNN.com, Jumat, 1 November 2019.

Novel menambahkan, larangan tersebut bisa berujung pada pemidanaan. Meski masih terjadi silang pendapat, kata dia lagi, pemakaian cadar itu adalah bagian dari ajaran Islam.

"Namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP," tambahnya.

zxc2

Untuk itu, jika wacana pelarangan itu benar-benar diterapkan, dia mengajak beramai-ramai untuk memperkarakan Menag.

"Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh Menag maka jangan segan-segan para muslimah untuk melaporkan Menag ini ke Kepolisian setempat," tuturnya.

212