Menu

Tak Terbukti Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

M. Iqbal 4 Nov 2019, 13:03
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

RIAU24.COM - Dikarenakan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham, Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sofyan sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedangkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
zxc1

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan yang dikutip dari Kompas.com, Senin, 4 November 2019.

Tak hanya itu saja, majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Masih menutur majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

zxc2

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," jelas majelis hakim.

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.