Menu

Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir

Riki Ariyanto 4 Nov 2019, 16:16
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Loade M Syarif ketika menanggapi vonis bebas Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

zxc1

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Syarif menambahkan, jika nanti keputusannya adalah banding maka dibutuhkan waktu untuk tim jaksa menyusun nota banding.

Sementara itu, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan, menghormati vonis tersebut dan akan menyampaikan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

zxc2


"Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan sendiri didakwa atas dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut ketua majelis hakim Hariono bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," katanya. (R24/Bisma)



Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menargetkan pencetakan 15.000 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akhir tahun ini. Kartu ini dibagikan kepada anak yang baru lahir saat pengurusan akta kelahiran.

"Saat ini, kami sudah mencetak dan membagikan sekitar 8.000 KIA hingga kini. Sasaran KIA ini adalah anak yang baru lahir saat pengurusan akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/11/2019). 

Sasaran KIA ini lainnya adalah para pelajar SMP sederajat. KIA ini dibagikan kepada anak usia 0 hingga 17 tahun. KIA yang telah dibagikan sekitar 8.000 lembar. Fungsi KIA ini sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

"KIA itu telah kami bagikan di SMP Negeri 1 Pekanbaru, SMP Negeri 4 Pekanbaru, SMP Negeri 5 Pekanbaru, MTS Negeri 3 Pekanbaru, dan SMP Madani. Ada 7.000 KIA lagi yang akan kami terbitkan dan bagikan kepada anak-anak di Pekanbaru," ucap Irma.

Namun, anak yang mendapat KIA ini tentu bagi yang telah memenuhi persyaratan. Syarat-syarat untuk mendapatkan KIA ini antara lain, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, dan fotokopi orangtua.

"Untuk anak yang berusia di atas lima tahun wajib menggunakan pas foto. Program ini gratis," jelas Irma.