Kerap Tertibkan Truk Over Kapasitas, Ditlantas Polda Riau Dan Dinas Perhubungan Diberi Penghargaan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Upaya penertiban terhadap maraknya kendaraan besar truk bertonase lebih (Odol,red) marak melintasi jalan nasional di Provinsi Riau, telah maksimal. Dasar penegakkan hukum ini, tentunya bentuk komitmen pemerintah tertibkan kendaraan itu sesuai aturan Undang-Undang No 22 tahun 2009.
Sejatinya, kapasitas upaya ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan Provinsi bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Riau.
Tentu juga sudah kordinas dulu terhadap perusahaan yang memiliki kendaraan angkut barang, untuk penuhi aturan kelayakan berjalan.
Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes Pol Raja Paksa Birhawa, Senin, 4 November 2019 siang mengatakan pihaknya membantu Dishub dalam penegakkan hukum aturan terhadap kendaraan barang bertonase melebihi kapasitas.
"Untuk penegakkan hukumnya, kami membantu (kordinasi) pihak Dinas Perhubungan terkait kendaraan odol ini yang dimiliki para perusahaan di Riau," terangnya.
Menurutnya, maraknya kendaraan odol yang melintasi sejumlah ruas dijalan nasional diwilayah Riau, ini berdampak pada rusaknya (hancur) jalan. Selain itu, juga salah satu faktor penyebab terjadinya kecalakaan dijalan raya.