Menu

Sofyan Basir Bebas, 5 Pimpinan KPK Sepakat Ajukan Upaya Hukum

Riko 5 Nov 2019, 12:36
Sofyan Basir (net)
Sofyan Basir (net)

RIAU24.COM -  Pimpinan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis bebasnya mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. 

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melansir dari Jawapos Selasa 5 November 2019.

Terkait hasil putusan itu, pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tipikor. Menurut Saut, vonis bebas terhadap Sofyan menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira,” terang Saut.

Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.

‎”Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.