Menu

Dua Hari Dibuat, Petisi Pecat Ade Armando Sudah Tembus 21 Ribu Tanda Tangan

Riko 6 Nov 2019, 10:56
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Sebanyak 21.275 warganet sudah menandatangani petisi 'Universitas Indonesia Pecat Ade Armando' yang dibuat di laman change.org. Jumlah itu terlihat paada hari kedua petisi itu dibuat Rabu 6 November 2019.

Petisi ini dibuat oleh seorang bernama Nadine Olivia, sebagai respons atas pernyataan-pernyataan Ade yang selalu menyerang tokoh-tokoh politik dan ulama, yang dianggapnya sering membuat kegaduhan.

Ade disebut Nadine juga kerap mengeluarkan pernyataan yang membuat resah pemeluk agama Islam. Terbaru, Ade mengunggah sebuah meme bergambar Anies dengan wajah Joker. Dalam meme itu tertulis 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.

"Kami berrharap ada tindakan tegas dari Universitas Indonesia terkait oknum dosen ini yang sering membuat gaduh & berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia dan menyerang secara personal kepada tokoh politik maupun ulama," demikian tulisan Ade di petisinya.

"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia".

Universitas Indonesia tempat Ade mengajar telah merespons petisi tersebut. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Indonesia Riffely Dewi Astuti menjelaskan bahwa kasus Ade Armando tidak berhubungan dengan kampus karena telah masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi.

"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely melansir dari CNN. Rabu 6 November 2019.

Sementara Ade, mengomentari meme unggahannya, menyatakan niatnya memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta setelah mencuat draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya," kata Ade. 

Atas unggahannya itu Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik orang nomor satu di Ibu kota, Anies Baswedan.