Menu

Begini Tanggapan Tim Advokasi Polres Bengkalis Setelah Tersangka AA Melakukan Gugatan

Dahari 7 Nov 2019, 16:09
Terkait adanya gugatan dari tersangka AA kasus Narkotika yang diringkus Polsek Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu (foto/ilustrasi)
Terkait adanya gugatan dari tersangka AA kasus Narkotika yang diringkus Polsek Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu (foto/ilustrasi)
Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung. 

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting. 

Karena tidak terima atas penangkapan. Tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan. (R24/Hari)

Halaman: 45Lihat Semua