Menu

Soal Pencekalan Habib Rizieq Syihab, FPI: Rezim Ini Langgar HAM Serius

M. Iqbal 12 Nov 2019, 06:46
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis

RIAU24.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di dalam sebuah video membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Dia mengatakan, surat tersebut menjadi penyebab dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengatakan jika pencekalan terhadap Habib Rizieq merupakan pelanggaran HAM serius. Sobri menilai pemerintah acuh tak acuh memperhatikan permasalahan Habib Rizieq.

"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habieb Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," jelasnya dilansir dari detik.com, Senin 11 November 2019.

zxc1

Sobri Lubis menambahkan, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. Dia sendiri menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.

"Kalau tokoh nasional seperti Habieb Rizieq saja tidak serius ya, apalagi rakyat biasa," lanjutnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya tidak menuntut agar Habib Rizieq dipulangkan ataupun dibelikan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. Pihaknya menuntut pemerintah memenuhi hak asasi Habib Rizieq sebagai WNI.
zxc2

"Itu titik poin yang ingin saya sampaikan bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara Indonesia yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang di luar itu tidak dilindungi," kata dia lagi.

Sementara itu, Habib Hanif Al Athos menambahkan, untuk tidak memutarbalikkan status mertuanya yang sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, Habib Rizieq dicekal sehingga overstay.

"Beliau bukan dicekal karena overstay tapi sebagai mana overstay itu terjadi karena adanya pencekalan. Jangan dibalik-balik. Jadi bukan dicekal karena overstay, tapi overstay karena dicekal. Itu yang perlu kita luruskan," tuturnya.