Menu

Baleg: Ada BPHN Jadi Enggak Perlu Lagi Badan Pusat Legislasi

Riki Ariyanto 14 Nov 2019, 09:53
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka (foto/int)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, tidak perlu membentuk badan baru untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Karena saat ini, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang seharusnya bisa dioptimlisasi.

zxc1

"Karena kita akan mengecheck ini macetnya (atau tidak berfungsi maksimal) kenapa apakah memang tidak dioptimalkan atau tempat buangan seseorang disitu makanya badannya saja diperkuat," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Bila membangun badan baru, kata Rieke, maka akan memperlambat kerja harmonisasi perundang-undangan. "Karena musti buat aturan baru lagi lalau mau ditaruh dimana apakah menjadi Kementerian bagaimana kalau overlaping dengan kemenkuham," jelas Politikus PDI-Perjuangan itu.

zxc2

Untuk itu, kata Rieke, Baleg akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Seperti diketahui, ketika masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional yang nanti adalah gabungan fungsi legislasi di wilayah eksekutif. "Seperti BPHN, dirjen, peratuan perundang-undangan dan fungsi-fungsi di semua kementerian dalam badan bernama Pusat Legislasi Nasional, sehingga langsung dikontrol presiden,” kata Jokowi saat debat kandidat lalu.

Jokowi juga akan membuat seluruh daerah harus berkonsultasi ke Badan Pusat Legislasi Nasional sebelum membuat aturan. Dengan demikian, potensi aturan tumpang tindih yang selama ini kerap terjadi bisa langsung terdeteksi dan segera direvisi.

Hal ini pun disambut oleh Partai Bulan dan Bintang (PBB) yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra. Sebagaimana, partai tersebut adalah pendukung pasangan Jokowi-Maruf Amien yang tidak lolos ke parlemen pusat dan tidak mendapatkan jatah menteri.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor pihaknya berharap Ketumnya bisa membantu Jokowi dalam bidang dan keahliannya. Sebagaimana Yusril adalah pakar Hukum Tata negara yang bergelar Profesor.

Sehingga menurut Ferry, Yusril cocok menduduki jabatan di Pusat Legislasi Nasional yang diwacanakan pemerintahan Jokowi untuk segera dibentuk. "Tapi ini dikembalikan lagi pada Pak Jokowi. Jadi kita ingin membantu Pak Jokowi ke dalam Badan/Pusat Legislasi Nasional. Itu yang kita harapkan," kata Ferry kepada wartawan, Jumat (26/10/2019). (R24/Bisma)