Menu

Wow! Tujuh Staf Khusus Milenial Jokowi Ternyata Bergaji Rp51 Juta Per Bulan

M. Iqbal 22 Nov 2019, 16:09
Presiden Jokowi bersama tujuh staf khusus presiden milenial
Presiden Jokowi bersama tujuh staf khusus presiden milenial

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tujuh milenial untuk menjadi staf khusus presiden. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, dipilihnya ke tujuh orang tersebut karena ingin menjembatani anak muda untuk berperan di pemerintahan.

"Maka agar Istana tidak menjadi menara gading maka perlu ada penjembatan. Penjembatan ini anak-anak muda di mana sekarang milenial ini jumlahnya sangat banyak, pemikirannya advance, kita kadang-kadang kaget dengan pemikiran itu," kata Moeldoko dilansir dari  Okezone.com, Jum'at 22 November 2019.

Moeldoko menjelaskan, Jokowi ingin peran anak milenial bisa terakomodasi dengan baik dengan ditunjuk tujuh milenial tersebut. Sehingga, pemerintah tidak terkesan menutup diri kepada anak muda.

zxc1


"Maka di mana-mana saya mengatakan jangan selalu melihat anak muda dari sisi kebangsaannya rendah, saya nggak setuju. Anak-anak muda kita yang potensial, memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Justru mereka ini harus kita kedepankan dalam ikut terlibat pembangunan nasional," jelasnya.

Kata Moeldoko, ketujuh stafsus milenial Jokowi itu juga akan mewakili anak-anak muda yang ada di seluruh Indonesia. "Sehingga melalui teman-teman ini lah bisa semuanya terkonektivitas. Sama dengan tempat saya, kita juga membuka KSP mendengar, itu juga sebuah upaya kita mengkanalisasi agar semua hal-hal yang dipikirkan, dirasakan apa itu keluh kesah, hal-hal baru bisa kita akomodasi di KSP," kata dia lagi.

Moeldoko sendiri enggan membeberkan berapa gaji yang diterima stafsus milenial Jokowi itu. Namun dia mengaku belum melihat sampai ke wilayah administrasinya.

zxc2

"Mohon maaf, saya belum sampai ke sana ya, belum sampai ke hal-hal bersifat administrasi. Tapi saya melihat dari backgroundnya, latar belakang kenapa presiden mengangkat itu," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Gaji Stafsus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Stafsus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Sedangkan gaji stafsus Presiden dan Wakil Presiden diketahui besarannya sama.