Menu

Kuasa Hukum Korlabi Minta Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Sukmawati Tanpa Harus Menunggu MUI

Riko 22 Nov 2019, 19:12
Sukmawati Soekarnoputri (net)
Sukmawati Soekarnoputri (net)

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana meminta aparat kepolisian segera bergerak cepat untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan Agama Sukmawati Soekarnoputri. Dia menilai kasus Sukmawati merupakan delik umum dan delik aduan. Sehingga aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus proaktif untuk menyelidiki kasus Sukmawati. Termasuk tidak harus menunggu keterangan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pasalnya, sudah jelas 156a KUHP, unsur-unsur yang terkait dengan dimaksud penistaan agama sudah termasuk, sudah amat sangat termasuk," ujar Eggi saat menyambangi Gedung MUI, di Jalan Proklamator, Menteng, Jakarta, Jumat 22 November 2019 melansir dari RMOl. 

Eggi juga membandingkan kasus yang dialami mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dirinya. Untuk kasus Ahok, dia mengatakan sebenarnya itu masih bisa diperdebatkan, namun langsung dikenai hukuman.

Sedangkan pada 2006, Eggi sendiri pernah dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung diadili. Tidak hanya itu, ketika berbicara mengenai people power baru-baru ini pun, dia langsung ditangkap.

zxc2
 
"Nah, kenapa ini, enak aja. Mentang-mentang anaknya Soekarno. Sejarah bangsa kita, kita semua hormat dengan Soekarno, tapi enggak boleh hukum itu, enggak setara karena bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945," pungkasnya.

Eggi menyambangi MUI bersama Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Sekjen Korlabi Novel Bamu'min, dan pelapor yang juga advokat perempuan Ratih Puspa Nusanti.