Menu

Bawaslu Bengkalis Mulai Proses Perekrutan Panwascam

Dahari 23 Nov 2019, 10:30
Bawaslu Bengkalis mulai proses perekrutan Panwascam (foto/int)
Bawaslu Bengkalis mulai proses perekrutan Panwascam (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sudah akan mulai proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) se kabupaten Bengkalis mulai tanggal 27 November 2019 mendantang.

Dimana nantinya setiap kecamatan akan diterima tiga orang sebagai Panwascam.

Diungkapkan Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto sejumlah wartawan, terkait rencana perekrutan ini pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal prosesnya perekrutan yang akan dilaksanakan.

"Sosialisasi perekrutan sedang kami  lakukan, diantaranya kami sudah menurunkan tim Bawaslu Bengkalis ke seluruh kecamatan untuk menyebarkan spanduk, brosur terkait rencana perekrutan. Bahkan Sabtu malam besok pihaknya juga akan membuka stand sosialisasi perekrutan Panwascam diacara Polbeng," ujar Hary, Jumat 22 November 2019 petang kemarin.

Sedangkan, dalam pelaksanaan tes penerimaan akan dilakukan pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2019 dengan sistem CAT.

"Untuk pelaksanaan tes menggunakan CAT akan dilaksanakan di Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) selama beberapa hari. Kita sudah bekerjasama dengan Polbeng untuk pelaksanaan tes dengan sistem CAT menggunakan fasilitas dan ruangan di Polbeng. Pihak Polbeng juga sudah menyiapkan dua kelas untuk pelaksanaan tes nanti lengkap dengan sarana prasarananya," ucapnya.

Setelah tes CAT, lanjut Hary, Bawaslu juga akan melakukan tes wawancara terhadap pelamar Panwascam ini. Kemudian hasil seleksi ini akan diumumkan pada tanggal 17 Desember.

"Sementara mereka yang lolos nantinya akan dilantik pada tanggal 20 atau 21 Desember 2019 mendatang," ujarnya.

Harry menghimbau kepada masyarakat Bengkalis yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti seleksi untuk bisa ikut seleksi ini nantinya. Karena sejauh ini memang tidak ada persyaratan khusus dengan penerimaan yang akan dilaksanakan ini.

"Hanya saja umur yang dibatasi minimal 25 tahun. Sementara persyaratan lain masih normal seperti surat keterangan bebas narkoba, dan ada penekanan harus izin langsung dari atasan jika ada PNS yang ikut mendaftarkan diri menjadi Panwascam Bengkalis,"pungkas Hary. (R24/Hari)