Menu

KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:53
Presiden Jokowi beri grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dipidana atas kasus korupsi (foto/int)
Presiden Jokowi beri grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dipidana atas kasus korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku, pihaknya cukup kaget dengan pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

zxc1

"Cukup kaget mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Annas Maamun adalah mantan Gubernur Riau yang terlibat kasus korupsi di sektor kehutanan. Diantaranya, revisi alih fungsi hutan di Riau.

zxc2

Menurut Febri, kasus ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Sebab, yang namanya lingkungan erat kaitannya dengan kepentingan publik.

Dalam kajian KPK di bidang pencegahan terdapat 3 temuan masalah di sektor kehutanan yang membuka celah korupsi.

Seperti, ketidakpastian status kawasan hutan, perizinan yang rentan suap. Serta nilai manfaat SDA yang tidak sampai ke masyarakat.

Dalam kasus Annas sendiri, kata Febri, pihaknya pada 29 Maret 2019 menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan. Seperti, PT Palma Satu, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.

Namun, Febri menyebutkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas bebasnya Annas Maamun. Ia mengaku, pihaknya menghargai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas itu.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," tuturnya. (R24/Bisma)