Menu

DPRD Bengkalis Sahkan Ranperda Menjadi Perda APBD 2020

Dahari 28 Nov 2019, 09:58
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2020 (R24/Hari)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2020 (R24/Hari)

Sedangkan belanja daerah APBD TA 2020 Rp3,820 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,482 triliun lebih, belanja langsung Rp2,337 triliun lebih. Defisit Rp296,2 miliar ditutup dengan pembiayaan daerah Rp296,2 miliar lebih.

Sementara, Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicara, H. Adri menyampaikan laporan resmi di hadapan sidang.

Banggar menyarankan kepada Pemkab Bengkalis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), segera melaksanakan pelelangan. Kemudian khusus dinas perkimtan agar membuat SOP dan indikator penerima RLH, agar tidak terjadi ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Halaman: 234Lihat Semua