Menu

Kemenag Berikan Rekomendasi FPI Dapat SKT

Riki Ariyanto 28 Nov 2019, 22:12
Relawan FPI saat turun di wilayah bencana di Indonesia (foto/int)
Relawan FPI saat turun di wilayah bencana di Indonesia (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) memperpanjang daftarnya sebagai ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, rekomendasi ini dikeluarkan setelah FPI dinyatakan memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan sudah dipenuhi FPI, sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas Nur dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Yakni, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Lalu, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan pernyataan setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Dan ini sudah dipenuhi oleh FPI," katanya.

Nur menyebutkan, bahwa setiap organisasi masyarakat yang setia pada NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan begitu kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul, membina, dan mengajak seluruh ormas agar bekerja sama ikut membangun bangsa dipenuhi.

Namun demikian, kata Nur, rekomendasi ini hanyalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT. Penerbitan SKT kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa pihak kerap menyuarakan ke publik tuntutan pembubaran FPI kepada pemerintah. Dasarnya tak jelas, namun kemungkinan akibat getolnya PFI menggelar demonstrasi atas berbagai tema dan razia terhadap tempat yang dinilainya menyebarkan kemaksiatan. Contoh kasus terakhir dimaksud semisal tempat penjualan minuman keras.

Namun, FPI juga menunjukkan jati dirinya sebagai garda terdepan kegiatan sosial. Personel ormas ini selalu tiba paling awal dalam membantu masyarakat korban bencana alam.

FPI sebagai ormas dideklarasikan pada 17 Agustus 1998. Deklaratornya Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, K.H. Cecep Bustomi (alm.), K.H. Idrus Jamalulil. Deklarasi dilakukan di Pesantren Al Ul-Um, Kampung Utan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Sekretariat pusatnya di Jalan Petamburan III Nomor 83, Jakarta Pusat. (R24/Bisma)