Menu

Gara-gara Faktor Ini, Tiga Penasehat KPK Mundur

Siswandi 29 Nov 2019, 09:33
KPK
KPK

RIAU24.COM -  Tiga anggota penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Hal itu merupakan buntut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang tak lagi mengatur posisi itu. 

Perannya diganti dengan munculnya struktur baru yakni Dewan Pengawas (Dewas), sebagaimana diatur dalam undang-undang itu. Keberadaan Dewas ini sempat jadi sorotan, karena dinilai punya kewenangan dominan melebihi penasihat bahkan para komisioner KPK.

Ketiga penasihat PKPK yang mundur itu adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso. 

"Posisi penasihat sudah enggak ada," ungkap Komisioner KPK, Alexader Marwata, Kamis (28/11), di Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir republika, ia mengatakan, Dewas akan terbentuk bersamaan dengan pelantikan pemimpin KPK baru pada 21 Desember mendatang. Pelantikan terhadap anggota Dewas juga dilakukan bersamaan dengan kepemimpinan KPK yang baru. 

Khusus Tsani, yang bersangkutan resmi tak lagi berkantor di KPK per 1 Desember 2019 mendatang. Sementara itu, Sarwono dan Budi tak lagi menjadi bagian dari KPK saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pemimpin KPK yang baru dan Dewas, pada 21 Desember mendatang.

Kabar tentang mundurnya para anggota penasihat KPK tersebut sebetulnya sudah menguat sejak pro dan kontra terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK 2019-2024. Hal itu makin kuat setelah DPR dan Presiden Jokowi mengesahkan UU KPK yang baru. Saat ini UU KPK itu tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, polemik KPK muncul beriringan dengan terpilihnya lima komisioner baru KPK dan disahkannya UU Nomor 19/2019 hasil revisi UU Nomor 30/2002. Beberapa komisioner terpilih disebut memiliki rekam jejak yang buruk di KPK.

Terkait kabar itu, Tsani mengakui surat penghentiannya sebagai anggota penasihat KPK sudah diterima. "Saya efektif 1 Desember (berhenti)," terangnya. 

Sedangkan dua rekannya sesama penasehat, juga tak lagi berdinas di KPK setelah regenerasi kepemimpinan mendatang. Namun keduanya baru berhenti saat pelantikan komisioner baru dan Dewas. ***