Menu

Ungkap Anggaran Aibon dan Unggah ke Medsos, Politisi PSI William Divonis Bersalah

M. Iqbal 29 Nov 2019, 10:51
Politisi PSI William Aditya
Politisi PSI William Aditya

RIAU24.COM - Dikarenakan mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon di media sosial, anggota DPRD Jakarta William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto.

Unggahan dari Politisi PSI itu dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Mengenai hal tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah menyelesaikan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh William tersebut. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," ujar Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi dikutip dari jpnn.com, Jumat, 29 November 2019.

Kata Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan jika William telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," jelas Nawawi.

"Akhirnya kami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu," lanjut Nawawi lagi

Usai laporan dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI, tahapan selanjutnya adalah pimpinan dewan menjatuhkan sanksi kepada William.

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," demikian Nawawi.